Biaya Perolehan Informasi Pada
Pengadilan Agama Gunungsitoli
Dasar hukum Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor W2-A15/047/HK.05/I/2013 tentang Biaya Pelayanan Informasi Pada Pengadilan Agama Gunungsitoli. Menentukan biaya pelayanan informasi sebagai berikut:
1. Untuk salinan informasi sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupioah) per lembar;
2. Untuk transportasi penggandaan salinan informasi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Leave a Reply