Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Gunungsitoli kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan darimasyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Gunungsitoli, kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Gunungsitoli:
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0639) 22315, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli (Jl. Pancasila No.29 Kota Gunungsitoli).
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile (fax: 0639 – 22315), atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Pancasila No. 29 Kota Gunungsitoli, Nias Kode Pos 22814.
- Melalui e-mail : admin@pa-gunungsitoli.go.id
- Melalui SMS Nomor: 08126497383 / 081363506270.
- Melalui Pengaduan Online, format pengaduan online ini terdapat pada situs resmi Pengadilan Agama Gunungsitoli yaitu www.pa-gunungsitoli.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli:
- Pengadilan Agama Gunungsitoli akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Gunungsitoli akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat yang mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Gunungsitoli akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Gunungsitoli hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
ANDA KURANG NYAMAN DENGAN PELAYANAN KAMI?
ANDA MENEMUKAN PUNGUTAN LIAR?
PEGAWAI KAMI KURANG RAMAH?
Bantu kami untuk memperbaikinya dengan melaporkan melalui:
Email: admin@pa-gunungsitoli.go.id
SMS : 08126497383 / 081363506270
atau
MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE KANTOR PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI
DENGAN ALAMAT JL.PANCASILA NO.29 KOTA GUNUNGSITOLI, NIAS 22814, Telp/Fax: (0639) 22315
MELAYANI ANDA, IBADAH KAMI
Tinggalkan Balasan