Welcome to Beranda   Click to listen highlighted text! Welcome to Beranda
   

Monthly Archives: Mei 2011

VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI

 

Visi Pengadilan Agama Gunungsitoli adalah sebagai berikut :

TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG

 

Misi Pengadilan Agama Gunungsitoli 2015 – 2019,  adalah :

  1. a. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan;
  2. b. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan ;
  3. c. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

 

Penjelasan ketiga misi yang digagas, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung” adalah sebagai berikut :

 

a. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan

Proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan pencari keadilan akan dilakukan dengan mengefektifkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel melalui penataan ulang manajemen perkara, upaya pembatasan perkara, dan transparansi kinerja melalui manajemen perkara berbasis Informasi Teknologi.

b. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan

Tugas Pengadilan Agama adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menyadari hal ini, orientasi perbaikan yang dilakukan Pengadilan Agama Gunungsitoli mempertimbangkan kepentingan pencari keadilan dalam memperoleh keadilan. Adalah keharusan bagi setiap Pengadilan Agama untuk meningkatkan  pelayanan   publik   dan   memberikan  jaminan proses peradilan yang adil. Keadilan, bagi para pencari keadilan pada dasarnya merupakan suatu nilai yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak.

Perbaikan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli, selain menyentuh aspek yudisial, yaitu substansi putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, juga akan meliputi peningkatan pelayanan administratif sebagai penunjang berjalannya proses yang adil. Sebagai contoh adalah adanya pengumuman jadwal sidang secara terbuka dan pemberian salinan putusan, sebagai bentuk jaminan akses bagi pencari keadilan.

c. Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Keadilan

Wilayah Pengadilan Agama Gunungsitoli terdiri dari penduduk dengan tingkat pendidikan yang rendah dan wilayah yang sulit terjangkau sehingga mengakibatkan rentang kendali yang sangat luas. Bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan tidak mampu membayar pendamping sehingga tidak jarang mereka tidak mendapatkan keadilan itu sendiri ditambah lokasi tempat tinggal yang tidak terjangkau. Pengadilan Agama melalui mekanisme bantuan hukum berupaya memfasilitasi masyarakat miskin tersebut dengan meningkatkan akses peradilan melalui pembebasan biaya perkara (prodeo) dan sidang keliling.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli

Pengadilan Agama Gunungsitoli dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di luar jawa dan Madura serta luar Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI

kantor PA Gunungsitoli

Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli ada kaitannya dengan kedatangan Islam di Pulau Nias, sehingga adanya Pengadilan Agama di Pulau Nias karena adanya penduduk yang beragama Islam yang menempati Pulau Nias.

Sebagaimana kedatangan Islam di Nusantara, Islam masuk ke Pulau Nias bukan melalui misi khusus untuk menyebarkan agama, melainkan di bawa oleh para pendatang  baik yang berdagang maupun yang menetap disana.

Meskipun Islam telah terlebih dahulu masuk ke Nias, namun pada perkembanganya tidak sepesat agama Kristen yang disebarkan dalam misi khusus oleh para misionaris.

Umumnya masyarakat asli Nias yang masuk Islam adalah karena kesadaran sendiri atau karena ikatan perkawinan dengan para pendatang yang beragama Islam.

Sebelum masuknya Belanda ke Indonesia, khususnya masyarakat Nias tunduk dan patuh sepenuhnya kepada aturan-aturan hukum Islam. Segala persoalan hukum masyarakat Islam diselesaikan dengan hukum Islam oleh pegawai syara’ yang terdiri dari Imam Khatib dan Bilal yang diangkat oleh Penghulu, ini berlangsung pada masa Kerajaan Islam di Pulau Nias.

Setelah Belanda masuk ke Indonesia, Raja Islam tidak meluas wewenangnya lagi, masing-masing Raja Islam memohon kepada Pemerintah untuk membentuk Pengadilan Agama Islam (Mahkamah Syar’iah) sebagaimana diatur untuk Daerah Jawa dan Madura, tetapi Pemerintah Hindia Belanda tidak mengabulkannya, hanya saja perselisihan-perselisisihan di kalangan umat Islam diperkenankan untuk diselesaikan melalui putusan/fatwa ulama yang selanjutnya melalui Asisten Residence dikirim ke Islamic Jaken untuk menentukan apakah putusan/fatwa tersebut dapat dijalankan atau tidak.

Pada Saat Indonesia Merdeka tahun 1945, Pengadilan Agama Islam (Mahkamah Syari’ah) di Nias dilakukan oleh Majelis Islam Tinggi Tapanuli (MITT) yang berkedudukan di Padangsidempuan. Adapun cabang Nias berkedudukan di Gunungsitoli dipimpin oleh Shaprul Alam sebagai Ketua dan Khaidir Nasrun sebagai sekretaris sekaligus wakilnya. Majelis ini berlangsung sampai tanggal 1 februari 1947.

Pada tahun 1947 sampai dengan 1959 Badan Peradilan di Nias dipegang sepenuhnya oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Nias dengan dibantu oleh Kantor Urusan Agama kecamatan.

Pada tahun 1951, Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Muhammad Hatta berkunjung ke Gunungsitoli yang merupakan ibukota Kabupaten Nias. Masyarakat Islam Nias yang diwakili oleh Abdul Khaidir Aceh dan Muhammad Husin Chaniago selaku pengurus cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Nias menyampaikan permohonan Pembentukan Pengadilan Agama Gunungsitoli secara lisan yang dilanjutkan dengan tulisan kepada Wakil Presiden, oleh Wakil Presiden ketika itu dijanjikan bahwa permohonan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah. Namun hasrat tersebut baru terwujud setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk daerah Jawa dan Madura serta luar Kalimantan Selatan dan Timur.

Akhirnya pada tahun 1959 resmilah berdiri Pengadilan Agama Gunungsitoli dan dengan surat Nomor: C/VI/B-6/3485 tanggal 23 Juli 1959, diangkatlah Bapak Mohammad Husin Gelar Sutan Caniago sebagai Ketuanya dan Mohammad Sutan Sahib sebagai Panitera. Sehingga Bapak Mohammad Husin Caniago merupakan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli yang pertama.

 

Pemberitahuan

QRIS Pembayaran Nasional

 

Tautan

Mahkamah Agung RI Badilag PTA Medan PN Gunung Sitoli Pemko Gunung Sitoli
Jam Kerja

Jam Kerja Ramadhan

Statistik Pengunjung

380496
Users Today : 432
Users Yesterday : 361
Views Today : 1394
Click to listen highlighted text!