Welcome to Beranda   Click to listen highlighted text! Welcome to Beranda
   

1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau atau secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama. (Pasal 142 dan Pasal 144 R.Bg)

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama :

  • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
  • Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
  • Bila objek gugatan terhadap barang tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap tersebut.
  • Bila gugatan terhadap barang tetap tersebut terletak dalam wilayah hukum beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan ke salah satu Pengadilan Agama yang dipilih.

2. Membayar biaya perkara. (Pasal 89 dan Pasal 90 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)

3. Penggugat atau wakilnya, Tergugat atau wakinya menghadiri sidang berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama (Pasal 145 RBg.).

4. Pada sidang pertama pemeriksaan, Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriklsaan. (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)

5. Setelah gugatan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka para pihak wajib melaksanakan isi putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemberitahuan

QRIS Pembayaran Nasional

 

Tautan

Mahkamah Agung RI Badilag PTA Medan PN Gunung Sitoli Pemko Gunung Sitoli
Jam Kerja

Jam Kerja Ramadhan

Statistik Pengunjung

380115
Users Today : 51
Users Yesterday : 361
Views Today : 90
Click to listen highlighted text!