Denpasar – Humas : “ Setelah sebelumnya komisi III DPR RI melakukan pertemuan dan tanya jawab dengan lingkungan akademisi yang berasal dari 5 universitas se provinsi Bali, tim Komisi III DPR RI melanjutkan kunjungan kerja nya yang terkait dengan RUU tentang kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana bersama Kapolda, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi dan Kanwil Hukum dan HAM di Polda Bali.
Tim komisi III yang di ketuai oleh DR H. Aziz Syamsuddin ini melakukan diskusi dan tanya jawab guna memperoleh data dan informasi mengenai RUU KUHP dan RUU KUHAP dari masing – masing lembaga di provinsi Bali.
Pengadilan Tinggi sebagai wakil dari lingkungan peradilan yang ada di provinsi Bali menyampaikan bahwa kodefikasi hukum pidana ini akan sangat baik apabila dapat diwujudkan, yang penting peraturan yang berlaku nanti nya dapat mendukung tercapainya Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.(humas)
Sumber : mahkamahagung.go.id
Leave a Reply