Hari ini, Jum’at (26/2), pukul 14.00 wib, bertempat di ruang media center PA Gunungsitoli diselenggarakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua PA Gunungsitoli, Panitera, Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PA Gunungsitoli Jamaluddin, S.Ag., M.H. dengan agenda rapat penyusunan panjar biaya perkara serta evaluasi court calender untuk tahun 2021.
Ketua PA Gunungsitoli Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. sebagai narasumber dalam rapat kepaniteraan tersebut menyampaikan kepada peserta rapat “bahwa dalam menyusun panjar biaya perkara kita harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat di wilayah hukum PA Gunungsitoli, namun juga tidak merugikan jurusita yang turun memanggil di lapangan. Selain itu, panjar biaya perkara nantinya dibuat dalam bentuk tabel yang dapat memudahkan masyarakat untuk menghitung sendiri biaya yang dikeluarkan dalam berperkara di PA Gunungsitoli. Intinya informasi panjar biaya perkara yang disusun nantinya dipublikasikan dan tersampaikan dengan jelas dan terang tanpa harus dijelaskan lagi secara lisan”, imbuh beliau.
Rapat penyusunan biaya perkara di wilayah hukum PA Gunungsitoli tersebut berlangsung cukup lama, hal ini dikarenakan peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan langsung masukkan tentang besaran biaya yang wajar dengan berpedoman terhadap kondisi dilapangan. terkait dengan evaluasi court calender Panitera PA Gunungsitoli menyebut bahwa pada bulan ini ada satu perkara verstek yang penyelesaiannya lebih dari satu bulan.
By: Jurdilaga Gusti
Leave a Reply