Kepada Yth :
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (daftar terlampir)
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor : 2720/DjA.2/Kp.04.6/IX/2011, tanggal 09 September 2011 perihal Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
2. Lampiran I Daftar Nama (120 KB)
3. Lampiran II Surat Pernyataan (205 KB)
Sumber : http://badilag.mahkamahagung.go.id/
Tinggalkan Balasan