Welcome to Beranda   Click to listen highlighted text! Welcome to Beranda
   

Senin, 18 Maret 2024, Pengadilan Agama Gunung Sitoli sukses selenggarakan Sidang Terpadu di Pulau Bais di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat. Sidang terpadu itsbat nikah ini diikuti oleh masyarakat dari 2 Desa yaitu Desa Bais dan Desa Bais Baru dengan jumlah 36 pasangan suami istri.

Untuk diketahui, pelayanan terpadu sidang itsbat nikah kali ini dilakukan di lokasi sebuah pulau daerah terjauh di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, yang hanya bisa diakses menyeberangi laut dengan menggunakan Kapal sekitar 6 Jam menuju Pulau Tello, kemudian dilanjutkan dengan menaiki perahu motor dengan jarak tempuh 3 jam hingga tiba di Pulau Bais. Alat transportasi yang digunakan masyarakatnya masih mengandalkan perahu motor sebagai alat transportasi dan juga sebagai alat angkut barang.

Dengan demikian, kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang telah melakukan pernikahan tetapi belum memiliki kekuatan secara hukum, karena belum tercatat oleh pemerintah dan belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan dapat tercatat di dalam dokumen negara.

By: Jurdilaga Gusti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemberitahuan

QRIS Pembayaran Nasional

 

Tautan

Mahkamah Agung RI Badilag PTA Medan PN Gunung Sitoli Pemko Gunung Sitoli
Jam Kerja

Jam Kerja Ramadhan

Statistik Pengunjung

381213
Users Today : 75
Users Yesterday : 292
Views Today : 346
Click to listen highlighted text!