Welcome to Beranda   Click to listen highlighted text! Welcome to Beranda
   

PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI

1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi, lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR.

2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama.

3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemberitahuan

QRIS Pembayaran Nasional

 

Tautan

Mahkamah Agung RI Badilag PTA Medan PN Gunung Sitoli Pemko Gunung Sitoli
Jam Kerja

Jam Kerja Ramadhan

Statistik Pengunjung

383558
Users Today : 230
Users Yesterday : 332
Views Today : 755
Click to listen highlighted text!