PENANGGUHAN EKSEKUSI
1. Eksekusi dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang memimpin eksekusi. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Agama berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Agama dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda.
2. Dalam rangka pengawasan atas jalannya peradilan yang baik, Ketua Pengadilan Tinggi selaku voorpost dari Mahkamah Agung dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda atau diteruskan. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda.
3. Wewenang untuk menangguhkan eksekusi atau agar eksekusi diteruskan, pada puncak tertinggi, ada pada Ketua Mahkamah Agung. Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, dilaksanakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Tinggalkan Balasan